Monday, December 2, 2013

Canon 70D, Aku Jatuh Cinta Kepadamu

Sebagai seorang amatiran dan pemula dalam bidang jeprat-jepret, aku jatuh cinta pada kamera yang satu ini, ngimpi bisa beli yang 60D, ternyata umurnya udah 3 tahun lebih, dan sekarang malah keluar versi terbaru kamera canon sebagai pengganti 60D. Rasanya memang nyesek banget, belum sempet punya Canon 60D, sekarang malah keluar yang 70D yang harganya dua kali lipat harga 60D, padahal udah dibela-belain nabung buat beli yang 60D :(. Ok fine, gak masalah, yang penting nanti bisa beli, meskipun yang jadul tapi tetep gress, belum bisa memiliki 70D, setidaknya bisa memiliki 60D dan bisa berkarya dengan itu. Berikut sedikit review dari situ-situ teknologi yang aku dapatkan tentang kamera Canon keluaran terbarunya, yaitu 70D.

KOMPAS.com - EOS 70D adalah kamera DSLR terbaru dari Canon yang diperkenalkan awal Juli lalu. Kini, mulai awal Oktober, produk tersebut telah memasuki pasaran Indonesia melalui PT Datascrip selaku distributor tunggal produk-produk Canon di Tanah Air.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas Tekno, ada dua varian EOS 70D yang akan dipasarkan di Indonesia, yaitu versi yang dilengkapi dengan konektivitas WiFi dan yang tidak memiliki fitur tersebut.

Kamera EOS 70D dengan WiFi dibanderol seharga Rp 12.750.000  untuk body only, Rp 14.425.000 untuk kit dengan lensa EF-S 18-55 IS STM, dan Rp 18,2 juta untuk kit dengan lensa EF-S 18-135 IS STM.

Versi EOS 70D tanpa WiFi dihargai lebih murah, yaitu Rp 12.300.000 untuk body only, Rp 13.975.000 untuk kit dengan lensa EF-S 18-55 IS STM dan Rp 16.800.000 untuk kit dengan lensa EF-S 18-135 IS STM.

Sebagai salah satu kamera DSLR terbaru dari Canon, EOS 70D dibekali dengan berbagai macam fitur anyar.

Selain layar putar 3 inci dengan kapabilitas touchscreen, kamera ini dibekali sensor fokus baru tipe "Dual Pixel CMOS AF" yang diklaim oleh Canon mampu melakukan autofokus dalam mode live-view 5 kali lebih cepat dibanding teknologi terdahulu.

Sensor tersebut juga memberi EOS 70D kemampuan melakukan continuous autofocus ketika merekam video (movie servo AF) dengan cepat dan mulus, seperti ditunjukkan dalam video demonstrasi di bawah. Pergantian fokus dilakukan dengan menyentuh area berbeda pada LCD.

EOS 70D juga membawa berbagai fitur baru yang ditujukan untuk aplikasi fotografi, termasuk sensor baru dengan resolusi 20,2 megapixel dan tingkat sensitivitas ISO 100-12800, burst rate 7 FPS, prosesor gambar DIGIC 5+, hingga WiFi built-in. Kamera ini pun bisa dikendalikan lewat perangkat mobile, seperti smartphone atau tablet.

Canon juga memperbarui sistem AF phase detect pada EOS 70D yang kini mengusung sensor dengan 19 titik-fokus (semuanya dari jenis cross type) seperti pada EOS 7D. Sistem ini memungkinkan titik AF dipilih satu per satu, dalam sebuah grup kecil, atau secara otomatis. Adapun jendela bidik EOS 70D memiliki magnifikasi 0,95x dan cakupan 98 persen dari bidang gambar.



Lihat review perbandigan dengan 60D

Tuesday, September 10, 2013

Formasi CPNS 2013 Untuk Lulusan (Kurikulum) dan Teknologi Pendidikan

Berikut beberapa Instansi dan Pemerintah Daerah yang membukan lowongan CPNS 2013 untuk sarjana lulusan jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan.

BKKBN
  1. Analis Pendidikan dan Pelatihan Pusat,
  2. Analis Pendidikan dan Pelatihan di Jawa Timur, 
  3. Analis Pendidikan dan Pelatihan di Kalimanta Selatan, 
  4. Analis Pendidikan dan Pelatihan di Kalimanta Tengah, 
  5. Analis Pendidikan dan Pelatihan di Sulawesi Utara, 
  6. Analis Pendidikan dan Pelatihan di Sulawesi Utara, 
  7. Analis Pendidikan dan Pelatihan di Provinsi Papua, 
  8. Analis Pendidikan dan Pelatihan di Provinsi Papua Barat, 
  9. Analis Pendidikan dan Pelatihan di Balai Diklat KKB Ambarawa, 
  10. Analis Pendidikan dan Pelatihan di Balai Diklat KKB Pati, 
  11. Analis Pendidikan dan Pelatihan di Balai Diklat KKB Banyumas, 
  12. Analis Pendidikan dan Pelatihan di Balai Diklat KKB Malang, Balai Diklat KKB Jember.


  1. Analis kebutuhan Diklat (pusat)
itu dulu info yang baru saya dapatkan, nanti kalau ada lagi saya update infonya

Tuesday, July 16, 2013

KI dan KD Prakarya dan Kewirausahaan



Setelah membaca KI dan KD mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan aku justru tertawa sendiri karena gak mudeng dengan isi yang ada. Menurutku KI dan KD mata pelajaran ini terlalu njelimet dan gak jelas. Jangan bilang pemerintah mau memberikan kebebasan kepada setiap guru mata pelajaran ini sehingga KI dan KDnya dibuat se-enggak jelas seperti itu. Atau jangan-jangan pemerintah memang cuman maen-maen aja dengan mata pelajaran ini. 

Coba deh, bagai pembaca yang belum pernah membaca KI dan KD mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, silahkan dibaca dulu, link downloadnya bisa pembaca buka DISINI sedangkan pengantarnya DISINI.

Setelah selesai membaca KI dan KD tersebut baru silahkan lanjutkan lagi membaca tulisan ini. Nah, kalau sudah membaca KI dan KDnya, pasti sudah membaca pengantarnya juga kan ? iya, pengantar mata pelajaran Prakraya dan Kewirausahaan. Di bagian pengantar disana dijelaskan apa itu unsur kerajinan, budidaya, rekayasa dan pengolahan. Tapi, kalau males membacanya ya tidak usah dibaca, Anda baca aja KI dan KD yang ada, tapi kalau mau lebih jelas tentang ke-empat unsur tadi, Anda harus membaca pengantarnya dulu.

Setelah aku membaca semua, baik itu KI dan KD serta juga pengantarnya. Seperti pada tulisan sebelumnya, aku dan guru TIK di sekolahanku memang sudah punya gambaran nekat tentang apa yang akan diajarkan nanti di mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan ini, yaitu membatik yang dimulai dengan merancang disen batiknya melalui komputer (Corel Draw) baru kemudia ditulis di kain agar menjadi sebuah baju batik. Itu pemikiran nekat kami tentang mata pelajaran ini, meskipun nanti akhirnya aku sendiri yang ngajar mata pelajaran ini, tapi aku masih tetep butuh yang namanya diskusi dengan guru TIK yang lain tentang apa yang harus diajarkan yang sesuai dengan kearifan lokal di Pekalonga, so batiklah yang dipilih.

Kembali ke KI dan KD, meskipun di KI dan KD tertulis njelimet seperti itu, tapi aku akan membuat sendiri silabus yang akan aku gunakan, dan gak menutup kemungkinan nanti silabusnya tidak sesuai dengan KI dan KD yang ada di kurikulum. Kenapa ? ya Anda baca sendiri saja KI dan KD yang ada, KI dan KD yang ada terlalu njelimet dan bangsa banci banget, so untuk apa sesuatu yang bangsa banci seperti itu ditiru, mending membuat sendiri yang bener-bener sesuai dengan kearifan lokal disini. Kalau menteri pendidikan mau protes yang silahkan, paling tak dengerin aja dan gak tak gubris kok (emang guwe pikirin ndes).

Monday, July 15, 2013

Guru TIK Jadi Guru Prkarya dan Kewirausahaan

Hari pertama masuk sekolah langsung dapat kabar, aku diminta ngajar Prakarya dan Kewirausahaan untuk menggantikan jam mata pelajaran TIK yang telah dihapus oleh pemerintah. Kenapa aku bilang dihapus bukan diintegrasikan? Ya, kenyataanya memang dihapus/dihilangkan kok, diintegrasikan apanya ? (preeeettt!). Tapi Alhamdulillah aku masih punya jam ngajar di sekolah tempatku mengabdi, meskipun itu jam ngajar di mata pelajaran yang antahberantah dengan nama Prakarya dan Kewirausahaan.  Alhamdulillahnya lagi, aku juga masih ngajar TIK di kelas XI meskipun cuman beberapa kelas saja, sedangkan sisanya di kelas X dengan mata pelajaran Prakarya dan Kewirauasahaan.

Meskipun aku sendiri ini mata pelajaran gimana dan akan digimanakan, tapi aku tetep mensyukuri ini semua karena masih diberikan kesempatan satu tahun ajaran lagi untuk mengajar, ya kan entah tahun depan masih idup ato enggak jadi ya Alhamdulillah masih bisa ngajar di sekolah favorit ini.

Awal mula pemikirianku ketika dapat mata pelajaran ini adalah, membuat prakarya dengan disen grafis, sedangkan di bidang kewirausahaannya adalah dengan cara memproyekkan buku tahunan kelas XII dengan modal disen grafis yang dimiliki oleh murid-murid kelas X yang aku ajar.

Tapi, ketika ada pembinaan dari kepala sekolah ternyata sekolah ini harus mengembangkan kearifan local yang ada di sini, Dan itu artinya batik yang harus dijadikan bahan prakarya siswa-siswiku nanti. Meskipun pikiran masih mengambang dan entah mau gimana lagi, akhirnya setelah diskusi dengan guru TIK yang lain. Kita sepakatai kalau materi yang akan diberikan di kelas X untuk kurikulum 2013 ini adalah tetap disen grafis untuk membuat disen batik (semester 1) sedangkan di semester kedua, nanti kita akan mencoba mengimplementasikan disen batik yang telah dibuat oleh murid-murid ke dalam kain putih (membatik) dan impian kita (aku dan guru TIK yang lainnya) adalah hasil akhirnya adalah sebuah kain batik yang sudah jadi menjadi baju, yang dibuat oleh siswa sendiri, dari proses merancang disennya dengan computer, lalu dicetak di selembar kertas, kemudian dibuat pola di kain putih setelah itu dibatik dan hasilnya akhirnya adalah sebuah baju batik untuk masing-masing kelompok.


Itulah rencanan yang sudah aku dan guru TIK di SMA 1 Pekalongan rencanakan untuk mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan nantinya. Ini baru untuk kelas X, untuk kelas XI dan XII tahun ajaran berikutnya kita juga sudah memiliki bayangan rencana untuk membuat prakarya apa. But, that still a secret, hehehehehehe.

Tuesday, June 11, 2013

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  22  TAHUN  2013
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
TEKNOLOGI PEMBELAJARAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,       



Menimbang    :     a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalamhuruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;

Mengingat      :     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.  Undang-Undang …


2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
5. Peraturan …
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
6.  Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 235);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :     PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 …

Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, diberikan tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran setiap bulan.



Pasal 3
Besarnya tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.



Pasal 4
Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.



Pasal 5 …


Pasal 5
Pemberian tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.



Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar …




Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  1 Maret 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  6  Maret  2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  2013  NOMOR  48

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,



Siswanto Roesyidi


LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR     :  22  TAHUN  2013
TANGGAL  :  1  MARET  2013 


TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
JABATAN FUNGSIONAL
JENJANG JABATAN
BESARNYA TUNJANGAN
Pengembang Teknologi Pembelajaran
Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya
Rp   1.320.000,00
Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda
Rp    1.020.000,00
Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama
Rp      540.000,00


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

          ttd.

                              Siswanto Roesyidi

 

Friday, May 17, 2013

Guru TiK jadi Tenaga Fungsional Teknologi Pendidikan

Beberapa waktu yang lalu aku sempat berkomentar pada sebuah status milik dosenku yang juga salah satu kabid di Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan di Semarang sana. Percakapan di facebook itu bisa dilihat disini --> https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10200684711192922&set=a.1033827178676.2006980.1615336918&type=1&theater&notif_t=photo_reply dari percakapan singkat itu akhirnya terjawab sudah pertanyaanku tentang gimana nasibnya guru TiK setelah mata pelajaran TiK dihilangkan, maaf aku pake bahasa "dihilangkan" bukan diintegrasikan. Karena bagaimanapun pelajaran TiK yang aku ampu di sekolah hilang ditelan kebijakan pemerintah yang dalam hal ini adalah menteri pendidikan. 

Ok, di bawah ini adalah inti percakapan saya dengan dosen saya semasa kuliah dulu.
Ternyata setelah mengetahui itu hal itu, aku juga mendapatkan info dari grup FB Ketua MGMP TiK Jawa Tengah yang isinya sama dengan inti percakapan dengan dosenku itu. Berikut ini adalah informasi yang aku dapatkan itu. 

Solusi untuk guru mata pelajaran (mapel) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang keberadaannya dihapuskan pada Kurikulum 2013 mulai mendapatkan titik terang.

Direktur Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Menengah, Haris Iskandar mengatakan, meski mapel TIK dihapus, namun eks guru TIK tidak akan menganggur.

Menurut Haris, para guru tersebut tetap akan memiliki peran yang penting di sekolahnya masing-masing. Rencananya, kata dia, mereka bisa membantu guru lain dalam mempersiapkan materi ajar.

“Jadi, guru TIK tetap akan berperan penting dalam Kurikulum 2013. Mereka bisa dimasukkan dalam Pusat Teknologi Pendidikan yang ada di sekolah untuk membantu guru dalam mempersiapkan materi ajar,” kata Haris, Sabtu (16/3), saat berada di kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah.

Haris Iskandar hadir di kampus FKIP UNS untuk mewakili Wakil Mendikbud, Musliar Kasim yang berhalangan hadir sebagai pembicara dalam seminar Pemetaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Menyongsong Pemberlakuan Kurikulum 2013.

Dalam seminar itu, Haris menilai, saat ini belum seluruh guru mampu menyiapkan materi ajar dengan memanfaatkan multimedia.

Padahal, imbuhnya, Kurikulum 2013 adalah kurikulum teknologi yang dalam pelaksanaannya banyak mengandalkan kerja sama tim.

Karena itu, lanjutnya, Kemdikbud akan menempatkan guru TIK dalam sebuah wadah baru yang nanti akan diberi nama Pusat Teknologi Pendidikan untuk membantu para guru mempersiapkan materi ajar secara multimedia.

Meski demikian, Haris mengakui masih ada persoalan yang terkait dengan sertifikasi guru TIK. Yakni, menemukan jalan keluar bagaimana caranya agar guru TIK yang sudah alih tugas itu tetap memperoleh tunjangan sertifikasi.

“Persoalannya, bagaimana agar mereka tetap mendapatkan tunjangan sertifikasi, sekarang tengah dipikirkan,” tandasnya.


Selama ini, mereka belum memperoleh kejelasan dari Kemdikbud mengenai tugas baru yang akan diembannya, termasuk pula mempertanyakan masalah tunjangan sertifikasi bagi mereka yang telah menerimanya.
Info di atas aku dapatkan dari grup FB ketua MGMP TiK jawa Tengah dan setelah dibuka menuju link berikut http://www.srie.org/2013/03/pusat-teknologi-pendidikan-solusi.html 
Yah, kira-kira kalau nanti ini bener-bener terjadi, maka inilah jawaban dari rasa penasaranan guru-guru TiK di seluruh pelosok negeri Indonesia ini. Akan dibawa kemana nasib guru TiK Indonesia ? (entah)