Yah, sebentar lagi, semester depan aku akan mengalami sebuah masa percobaan yang bisa dibilang berat tapi juga bisa dibilang mudah. Yap, itu adalah PPL (program pengalaman lapangan) bagi mahasiswa, khususnya bagi jurusanku yaitu jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan. Sedikit mengutip dari buku yang sedang aku baca (Menyemai Benih Teknologi Pendidikan) sebuah maha karya dari seorang bapak Teknologi Pendidikan Indoneisa [yah, begitulah yang biasa disebut2]. Menurut Prof. Yusuf dalam bukunya itu PPL (program pengalaman lapangan) adalah usaha untuk meningkatkan penguasaan atas kompetensi profesional melalui praktikum dalam lingkungan yang sesungguhnya. Namun, selama bertahun-tahun PPL ini ditafsirkan oleh unit pengelola PPL sebagai “praktik mengajar”. Sehingga mahasiswa prodi TP pun harus memilih dan menentukan mata pelajaran yang harus diajarkannya [tapi di jurusanku beda, mahasiswa harus mau mengajar TIK]. Nah, melalui bukunya itu prof. Yusuf berusah untuk mengubah tafsiran yang telah lama bahkan bertahun-tahun mengenai PPL = mengajar. Karena prodi TP tidak ditunjukkan untu mempersiapkan tenaga guru, melainkan tenaga pengajar atau teknolog pemebelajaran.
Sedangkan tujuan dari PPL ini adalah agar mahasiswa mendapatkan pengalaman nyata di lapangan sebagai wahana terbentuknya profesional di bidang Teknologi Pendidikan dengan memiliki seperangkat pengetahuan, kemahiran, sikap, serta nilai yang diperlukan oleh tugas profesinya. Sedangkan kegiatan2 pokok yang dilakukan dalam PPL TP pada prinsipnya tidak berbeda dengan prodi yang lain, yaitu meliputi tugas2 profesional, personal, dan sosial. Rincian dari ketiga tugas tersebutlah yang berbeda. Semua kegiatan tersebut dilaksanakan secara terbimbing dan terarah. Kegiatan profesional TP pada dasarnya meliputi depalan ketegori kegiatan, yaitu :
1. Perencanaan program instruksional
2. Pengembangan media pembelajaran
3. Produksi media pembelajaran
4. Pemanfaatan sarana pemebelajaran
5. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran
6. Penilaian program dan media pemebelajaran
7. Pengelolan sumber belajar, dan
8. Penelitian proses, sumber dan hasil belajar.
Dan untuk melaksanakan PPL ini adalah lembaga2 yang melaksanakan fungsi pengelolaan dan pengembangan proses dan sumber belajar dalam konsep TP. Lembaga2 tersebut dapat berupa lembaga kependidikan dan pengembangan sumber daya manusia, atau lembaga produksi media pendidikan, atau yang menyelanggarakn kedua fungsi tersebut.
0 Comments:
Post a Comment